Kejari Jember – Pelaksanaan keadilan restoratif menjadi langkah untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., kepada sejumlah wartawan usai peresmian Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ di Kecamatan Kencong pada Rabu, 3 Agustus 2022.
“Tidak ada lagi muncul kata-kata tumpul ke atas, runcing ke bawah. Tetapi, yang jelas sekarang ini kami menginginkan runcing tetap ke atas, ke bawah kita humanis,” tegas Kajari Sucitrawan.
Harapan itu akan diupayakan terwujud bersama kepala desa di seluruh Kabupaten Jember melalui pembentukan Rumah RJ.
“Kita bersama-sama kepala desa mencari suatu keadilan,” tandasnya.
Kepala desa dan tokoh masyarakat , Sucitrawan mengatakan, menjadi pihak penting yang ikut andil di dalam Rumah RJ tersebut.
Sebab, salah satu syarat agar suatu perkara diselesaikan secara restoratif adalah penilaian masyarakat terhadap tersangka pelaku pidana.
“Kami harus tahu situasi dan keadaan tersangka. Maka, kami membutuhkan para tokoh masyarakat maupun kepala desa untuk mengetahuinya,” jelasnya.
Kajari menjelaskan, dengan menempuh langkah restoratif, suatu perkara tidak akan dilanjutkan ke penuntutan di pengadilan.
Camat Kencong Supriyadi mengatakan, peran kepala desa menjadi sangat penting dengan berdirinya Rumah RJ. “Peran kepala desa semakin nyata untuk melindungi masyarakatnya,” ujar Supriyadi.
Lebih jauh Supriyadi mengungkapkan bahwa dengan langkah restoratif dalam menyelesaikan masalah di masyarakat akan mampu menjaga kedamaian dan ketenteraman.
Peresmian Rumah RJ yang berlangsung di aula Kecamatan Kencong itu dihadiri oleh kepala desa dan perangkat desa dari lima desa di kecamatan setempat.
Kegiatan itu juga diikuti oleh Camat Kencong Supriyadi, Danramil Kapten CAJ. Agus Teguh, Kapolsek AKP Adri, Kasi Pidum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH..(din)