Tidak Ingin Terjerat Hukum, Kades Perlu Pendampingan

Kejari Jember – Tidak terjerat hukum akibat salah dalam mengelola keuangan desa menjadi harapan setiap kepala desa di Kabupaten Jember. Pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Jember menjadi sangat penting.

Hal itu terungkap dalam dialog antara kepala desa dari tiga kecamatan yang berkumpul di kantor Kecamatan Mayang, Rabu, 09 September 2020.

“Bantuan keuangan itu miliaran. Kadang kami khilaf memakainya. Karena itu kami sangat berharap ada pendampingan, kalau bisa sejak awal,” kata Bebet, Kepala Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari.

Harapan yang hampir sama disampaikan Kades Sidomukti, Kecamatan Mayang, Sunardi Hadi. Pria ini menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jember dengan kerja sama pendampingan hukum.

“Harapannya, tidak ada permasalahan-permasalahan hukum, terutama dalam pengelolaan bantuan keuangan di desa,” ujarnya.  

Penandatangan nota kesepakatan bersama pendampingan hukum dilakukan antara Kejaksaan Negeri Jember dengan kades di tiga kecamatan, yakni Mayang, Mumbulsari, dan Silo.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., menyatakan, bukan hanya kades yang tidak ingin terjerat hukum.

“Kami pun tidak ingin kades-kades terjerat hukum. Karena itu, kami hadir untuk memberikan pendampingan,” tegas Kajari.

Pendampingan itu juga untuk memberikan manfaat hukum sebesar-besarnya bagi masyarakat di perdesaan melalui kepala desa.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agus Taufikurrahman, SH., M.H., menambahkan, pendampingan hukum tersebut di bidang perdata dan tata usaha negara.

Seperti penggunaan anggaran desa yang rawan kesalahan administrasi. Padahal, menurut Kasi Datun, kesalahan adminstrasi adalah pintu masuk tindak pidana korupsi.

“Dengan kerja sama, munculnya permasalahan-permasalahan seperti itu bisa segera dikonsultasikan ke kejaksaan,” tegasnya.

Disamping pendampingan hukum, Kejari Jember juga melaksanakan pengawalan pemerintahan desa melalui program Jaga Desa.

“Kejaksaan, selain memiliki tugas melakukan penuntutan, juga memiliki tugas pencegahan,” tegas Jojot, SH. Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember.

Apabila ada indikasi penyimpangan proyek desa, baik dari laporan masyarakat maupun temuan intelijen, kejaksaan tidak akan menunggu kegiatan proyek tersebut selesai.

“Kami akan langsung melakukan klarifikasi kepada kepala desa, untuk mendapatkan informasi seputar adanya indikasi tersebut,” ungkapnya. (din)

Bagikan Ke:

Related posts