Kejari Jember – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember memenangkan gugatan ganti kerugian tanah SMP Negeri 3 Tanggul.
“Putusan perkara gugatan ganti rugi tanah SMPN 3 Tanggul telah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pada Kamis, 6 Mei 2021. Alhamdulillah,” ungkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Agus Taufikurrahman, SH., MH., Minggu, 9 Mei 2021.
Agus menjelaskan, amar putusan mejelis hakim dalam sidang kesembilan itu menyatakan, pertama, menolak eksepsi dari para tergugat. Kedua, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Ketiga, membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara.
Terkait putusan itu, Agus menyampaikan dasar majelis hakim menolak semua gugatan tersebut. Yakni karena tidak adanya penilai harga atas objek sengketa yang dimintakan ganti rugi oleh penggugat.
Penggugat dalam perkara tersebut yaitu Dwi Haryosaksono. Pria ini adalah anak kandung Harsono, pemilik sebidang tanah pekarangan seluas kurang lebih 11.552 meter persegi.
Berdasar bukti yang ada, bidang tanah itu sebagian telah dijual oleh Harsono sebelum meninggal.
Tersisa kurang lebih 8.500 meter persegi, yang saat ini di atasnya berdiri bangunan sekolah SMP Negeri 3 Tanggul.
Terkait pendirian sekolah tersebut, Agus menjelaskan SMPN 3 didirikan pada tahun 1963 dan diikuti pembangunan pagar pembatas di lahan tersebut.
Bisa didirikan bangunan sekolah di atas objek sengketa itu berdasarkan penyerahan atau darma bakti dari R. Soedarjo, ayah angkat Harsono, selaku pemilik tanah untuk digunakan dunia pendidikan.
“Ada bukti tanda jasa dari Menteri Pendidikan Nasional dan Gubenur Jawa Timur serta adanya prasasti peresmian bangunan sekolah tahun 1963,” katanya.
Sementara itu, dalam Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Tanggul Wetan tahun 2021 tidak ada nama wajib pajak dari ahli waris atas objek sengketa.
Menurut Agus, penguasaan objek sengketa sejak tahun 1963 untuk bangunan sekolah sampai dengan sekarang bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Hal itu berdasarkan SEMA No.10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan bagi pengadilan.
“Pada huruf B Rumusan Hukum Kamar Perdata angka 3 menjelaskan aturan bahwa penguasaan tanah yang belum bersertifikat oleh pemerintah dengan itikad baik, terus menerus, untuk kepentingan umum, tanah mana telah tercatat sebagai milik negara, bukan merupakan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Perkara itu disidangkan kali pertama pada 14 Januari 2021, dengan gugatan kerugian materiil sebesar Rp. 1,5 milyar dan kerugian immateriil 10 milyar. Total ganti rugi yang diminta Rp. 11,5 milyar
Pada sidang kedua 11 Februari 2021, JPN menyatakan gugatan itu sebelumnya telah diajukan dan sudah ada keputusan Mahkamah Agung pada 25 Oktober 2018.
Bahkan saat itu penggugatnya enam orang ahli waris. Mereka yaitu Eko Rushardini, Dwi Haryosaksono, Tri Haryoto, Winarto, Dyah Wahyunigtyas, dan Ari Fitriani.
Sedang gugatan tahun 2021 hanya satu orang ahli waris, . “Kami sekarang masih menunggu putusan lengkap perkara ini,” tutupnya lantas senyum. (din)