Kejari Jember – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat berinisial DP terus bergulir.
Perkara itu pada Rabu, 5 Mei 2021, oleh jaksa penyidik dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) karena telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Setelah penyerahan tahap kedua ini, berikutnya jaksa akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri Tipikor di Surabaya,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., melalui Kasi Pidsus Setyo Adhi Wicaksono, SH., MH.
Selain berkas perkara DP yang dinyatakan lengkap, berkas tersangka lain dalam kasus yang sama juga dinyatakan lengkap.
Tersangka lainnya yaitu TS. Pria 41 tahun asal Desa/Kecamatan Jenggawah tersebut merupakan pihak ketiga atau swasta yang mengerjakan perataan gumuk di Desa Gambiran, Kalisat.
Seperti disampaikan sebelumnya, Kasi Pidsus menerangkan, kedua orang tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pengerjaan perataan gumuk yang tidak sesuai ketentuan.
Gumuk di Desa Gambiran diratakan karena digunakan wahana wisata desa. Namun, perataan tersebut tidak melalui mekanisme yang ditentukan oleh undang-undang terkait pengelolaan aset desa.
Dari penyidikan diketahui setiap bulan perataan gumuk itu menghasilkan Rp. 50 juta. Perataan dilakukan selama 10 bulan, sehingga total mencapai Rp. 500 juta.
Berkas DP dengan SPDP Nomor B-45/M.5.12/Fd.I/02/2021 tertanggal 5 Pebruari 2021 dan nomor berkas 03/RP.3/02/2021 diserahkan bersama tersangka disaksikan oleh pengacaranya.
Penyerahan berkas serta tersangka TS dengan SPDP nomor B.61/M.5.12/Fd.I/02/2021 dan nomor berkas 04/RP.3/02/2021 juga disaksikan oleh pengacaranya.
Ditanya adanya tersangka lain, Kasi Pidsus menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap mengembangkan kasus tersebut apabila ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain.
“Kita tunggu perkembangannya di persidangan nanti,” pungkasnya. (din/wahyu)