Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., pemusnahkan pada Senin 18 Desember 2023 merupakan kali kedua. Pemusnahan pertama pada Selasa, 15 Agustus 2023. “Pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan terhadap 175 perkara tindak pidana umum dan tiga perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kajari Jember. Barang Bukti yang dimusnahkan berupa obat jenis Trihexyphenidyl “Y” sejumlah 23.474 butir, dextromethropan sebanyak 4.707 butir,…

Read More