Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember telah menerima pelimpahan perkara dugaan pemalsuan pupuk pestisida dari Kejaksaan Agung.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Aditya Okto Thohari, SH., MH., mengatakan, karena pelimpahan perkara itu dari Kejagung, berarti sebelumnya ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Jumlah barang buktinya 300 sampai 500 dus,” terangnya kepada sejumlah wartawan, Selasa, 23 Februari 2021 di ruang media center.
Pelimpahan tersebut dilakukan karena lokasi kejadian berada di Kabupaten Jember. Tepatnya di Kecamatan Pakusari.
Barang bukti itu juga diambil dari gudang yang diduga menjadi tempat produksi pupuk palsu tersebut, kemudian ditempatkan di gudang barang bukti Kejari Jember.
Selain menyita barang bukti pupuk palsu, Kejari juga menahan orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan konsumen tersebut.
Tersangka berinisial MR. “Dari berkas perkara yang dilimpahkan, tersangka diduga memproduksi pupuk palsu itu,” terang pria yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember itu.
Sangkaan itu akan dibuktikan di Pengadilan Negeri Jember nanti. Berkas perkara serta kelengkapan lainnya telah dilimpahkan ke PN Jember pada 22 Februari 2021.
“Sekarang kami menunggu penetapan hari sidang,” ujarnya.
Karena belum sidang, lanjut Aditya, belum diketahui secara pasti fakta tersangka sebagai produsen atau hanya pengedar saja. “Yang jelas, dari berkas perkara, terangka memproduksi,” ucapnya.
Produk pupuk palsu tersebut diduga telah beredar di pasaran. Hal itu merugikan masyarakat, terutama para petani pengguna pupuk.
JPU menjerat tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.(din/wahyu)