Kejari Jember – Seorang tersangka dalam perkara penambangan ilegal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis, 13 Oktober 2033. Tersangka berinisial AT itu beralamat di Desa Panti Kecamatan Panti. Sementara tempat penambangan berlokasi di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari. Pria berusia 41 tahun itu melakukan penambangan pasir dan tanah uruk di lokasi yang di sewa dari warga setempat. Ia menjual kepada pembeli yang datang. Ia mengoperasikan sebuah backhoe dan mempekerjakan sejumlah orang untuk melakukan penambangan ilegal. AT melakukan penambangan itu sejak Februari 2022. Pada bulan…
Read MoreKategori: Seksi Pidum
Tersangka Judi Togel Diserahkan dari Polda Jatim
Kejari Jember – Seorang pria berinisial GCS diserahkan ke jaksa pada Kejaksaan Negeri Jember, Kamis, 13 Oktober 2022. Dia menjadi tersangka dalam perkara perjudian yang ditangani oleh Polda Jatim, setelah ditangkap pada 16 Agustus 2022 sore di tempat tinggalnya di Dusun Tempuran, Desa Cakru, Kecamatan Kencong. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Jaksa Pemeriksa Kejati Jatim bersama petugas Polda Jatim. Barang bukti yang ikut diserahkan yakni uang Rp. 500 ribu, sebuah ponsel, dan satu kartu atm. Tersangka dijerat dengan pasa 303 KUH Pidana Jo UU…
Read MoreKejari Jember Terima Pelimpahan Perkara Sabu-sabu dari Polda
Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember pada Senin, 26 September 2022, telah memeriksa dua tersangka dalam kasus narkotika yang ditangani oleh Polda Jatim. Kedua tersangka itu yakni IML dan SS. Mereka ditangkap oleh aparat Polda Jatim saat melakukan transaksi di dekat ATM yang berada di Kecamatan Kencong, Jember. Penangkapan keduanya berlangsung pada malam hari, sekira pukul 21.00 WIB pada Selasa, 14 Juni 2022 lalu. Kepala Seksi Pidana Umum, I Gede Wiraguna Wiradarma, SH., menjelaskan kronologi penangkapan keduanya oleh aparat. Awalnya tersangka IML mendapat pesan…
Read MoreKejari Jember Hentikan Perkara Kekerasan Ayah kepada Anak
Kejari Jember – Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., menghentikan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Buang Supriadi. Penghentian perkara warga Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, itu berdasar langkah keadilan restoratif yang telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung. “Gedung inilah sebagai tempat penyelesaian permasalahan, tidak mesti melalui jalur hukum,” ujar Kajari Sucitrawan di balai Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kamis, 11 Agustus 2022. Perlu diketahui, balai Desa Jenggawah merupakan tempat pertama yang diresmikan menjadi Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ di Kabupaten Jember. “Jadi, penyelesaian…
Read MoreTetap Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah
Kejari Jember – Pelaksanaan keadilan restoratif menjadi langkah untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., kepada sejumlah wartawan usai peresmian Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ di Kecamatan Kencong pada Rabu, 3 Agustus 2022. “Tidak ada lagi muncul kata-kata tumpul ke atas, runcing ke bawah. Tetapi, yang jelas sekarang ini kami menginginkan runcing tetap ke atas, ke bawah kita humanis,” tegas Kajari Sucitrawan. Harapan itu akan diupayakan terwujud bersama kepala desa di seluruh Kabupaten Jember melalui pembentukan…
Read More