Perempuan Hamil dengan Tiga Anak Bebas dari Tuntutan melalui Langkah Restorasi

Kejari Jember – Langkah hukum melalui keadilan restoratif (restorative justice) yang dijalankan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Jember membuat seorang perempuan hamil dengan tiga anak bebas dari tuntutan tindak pidana.  Prinsip keadilan restoratif adalah pemulihan kepada korban akibat tindak pidana dengan jalan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Perempuan yang menjadi pelaku tindak pidana  tersebut diketahui bernama Ririn Handayani, asal Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Sebelumnya ia merasakan ruang tahanan akibat tindak pidana yang dilakukannya pada bulan September 2021. Korbannya, Rohliana Candra Dewi, kehilangan sebuah…

Read More

GPP Apresiasi Kinerja Kejari Jember

Kejari Jember – Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jember atas penanganan perkara pelecehan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang dosen. “Bahwa Kejaksaan Negeri Jember memberikan tuntutan yang setimpal untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Jember,” kata Sri Sulistiyani, Direktur GPP Jember. Apresiasi tersebut disampaikan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., di ruang kerjanya, Kamis, 25 November 2021. Lima orang anggota GPP datang dengan membawa rangkaian bunga sebagai bentuk apresiasi mereka. Tampak salah satu dari mereka berlinang air mata saat menyampaikan…

Read More

Dari Restorative Justice Kejari Jember : Orang Hebat Itu Jago Cari Beras

Kejari Jember – Makna hebat ternyata tidak muluk-muluk bagi Sofiyanto. Pria asal Desa Ajung, Kecamatan Kalisat itu cukup mengacu pada kondisinya sendiri saat menghadapi masalah hukum. “Tidak ada orang hebat kalau sekarang. Ternyata orang hebat itu bukan jago berantem, tapi jago cari beras,” katanya di kantor Kejaksaan Negeri Jember, Kamis, 18 November 2021. Pria dengan seorang anak yang berusia sembilan bulan itu berada di kantor Kejari Jember untuk mengikuti proses akhir restorative justice. Dia sebelumnya tersandung masalah hukum dengan tetangga dekatnya, Abu Sofyan. Sekitar bulan Juli 2021, dia bermain kartu…

Read More

Utamakan Langkah Restoratif dalam Penyelesaian Perkara

Kejari Jember – Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., menegaskan akan mengutamakan langkah restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Sikap itu disampaikan Kajari usai mengikuti Rapat Kerja Teknis Pidana Umum bersama Jaksa Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, yang berlangsung secara virtual pada Rabu dan Kamis, 1-2 September 2021. “Tentu kami siap untuk melaksanakan perintah Jampidum agar mengutamakan langkah restoratif dalam menangani perkara-perkara di Kejari Jember,” tegasnya. Lebih jauh Kajari menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif  menekankan upaya menciptakan kondisi harmonis di masyarakat dengan menaruh…

Read More

Laksanakan Perintah Hakim, Jaksa Tahan Terdakwa Perkara Dugaan Penganiayaan

Kejari Jember – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember, Rabu, 9 Juni 2021, melaksanakan penetapan Majelis Hakim PN Jember untuk melakukan penahanan rutan terhadap terdakwa IB, anggota DPRD Jember yang menjadi terdakwa perkara penganiayaan. “Penahanan yang kami lakukan karena ada penetapan hakim yang menetapkan penahanan rutan terhadap terdakwa IB dalam sidang pertama yang digelar hari ini,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Agus Budiarto, SH., MH. Agus menjelaskan, terdakwa dalam perkara tersebut berinisial IB. Pria berusia 38 tahun itu sebelumnya dilaporkan oleh…

Read More