Rumah Restoratif Justice Kejari Jember, Kembalikan Marwah Musyawarah Mufakat

Jember – Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., menegaskan bahwa penegakan keadilan restoratif adalah bagian dari upaya mengembalikan marwah musyawarah mufakat.  “Keadilan itu tidak musti diselesaikan di pengadilan. Tetapi bisa diselesaikan di bawah. Kita kembalikan ke marwah yang lama, yaitu dengan cara musyawarah untuk mufakat,” terangnya usai peluncuran Rumah Restorative Justice (Rumah RJ). Menurut Sucitrawan, dahulu kala setiap ada permasalahan pasti dirembuk di tingkat desa. “Dibahas dulu bagaimana diselesaikan dengan damai. Kalau bisa diselesaikan dengan damai, alangkah indahnya. Sehingga kita jadi rukun dan rujuk kembali,” tuturnya. Hal…

Read More

Pelembagaan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Bentuk Rumah RJ

Jakarta – Penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif telah memperoleh respon yang sangat positif dari masyarakat. Hal itu menuntut perlunya kejaksaan melakukan pelembagaan dengan cara membentuk Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) di seluruh Indonesia. JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana SH., MH, mengatakan, terbentuknya Rumah Restorative Justice itu diharapkan mampu menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. “Sehingga aparat penegak hukum akan bisa fokus untuk menangani perkara yang berskala besar dan memerlukan perhatian lebih,” ungkapnya, Senin, 21 Maret 2022. Dia berharap pelembagaan keadilan restoratif melalui Rumah RJ dilaksanakan oleh…

Read More

Lima Perkara Dihentikan Berdasar Keadilan Restoratif

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyatakan kejaksaan telah mengabulkan lima permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Hal itu disampaikan Fadil pada Kamis, 17 Maret 2022, secara daring kepada sejumlah kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri yang mengajukan permohonan tersebut. Baca juga : Aktifis Perempuan Nilai Positif Kejari Jember Lakukan Keadilan Restoratif untuk Perempuan Hamil Lima perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu: Pertama, perkara pelanggaran Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tersangka Edi…

Read More

Aktivis Perempuan Nilai Positif Kejari Jember Lakukan Keadilan Restoratif untuk Perempuan Hamil

Kejari Jember – Langkah hukum berupa keadilan restoratif (restorative justice) yang ditempuh Kejaksaan Negeri Jember kepada perempuan hamil tersangka kasus pencurian mendapatkan penilaian positif dari kalangan aktifis perempuan di Jember. Seperti disampaikan oleh Direktur Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember Sri Sulistiyani saat ditemui di kediamannya di Tegal Besar, Kaliwates, pada Kamis, 30 Desember 2021. “Gerakan Peduli Perempuan Jember sangat setuju dengan langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jember melakukan restorative justice untuk kasus pencurian HP yang dilakukan oleh perempuan hamil dan punya anak kecil serta melakukannya karena terpaksa,” tegasnya. Perempuan…

Read More

Perempuan Hamil dengan Tiga Anak Bebas dari Tuntutan melalui Langkah Restorasi

Kejari Jember – Langkah hukum melalui keadilan restoratif (restorative justice) yang dijalankan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Jember membuat seorang perempuan hamil dengan tiga anak bebas dari tuntutan tindak pidana.  Prinsip keadilan restoratif adalah pemulihan kepada korban akibat tindak pidana dengan jalan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Perempuan yang menjadi pelaku tindak pidana  tersebut diketahui bernama Ririn Handayani, asal Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Sebelumnya ia merasakan ruang tahanan akibat tindak pidana yang dilakukannya pada bulan September 2021. Korbannya, Rohliana Candra Dewi, kehilangan sebuah…

Read More